MAKALAH PERBEDAAN PENDAPAT TENTANG NIKAH HAMIL
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkawinan sebagai bentuk sakral suami istri dalam hidup suatu rumah tangga yang menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Selain itu membina sebuah mahligai rumah tangga atau hidup berkeluarga merupakan perintah agama bagi setiap muslim dan muslimah. Kehidupan dan peradaban manusia tidak akan berlanjut tanpa adanya kesenambungan perkawinan dari setiap generasi manusia. Bagi seorang gadis tentu tidak akan hamil tanpa didahului dengan perkawinan yang dengan seorang laki-laki. Namun yang menjadi persoalan ketika terjadi kecelakaan atau seorang wanita hamil yang terjadi di luar perkawinan yang sah. Ini bisa dikatakan sebagai perzinaan yang di dalam nash telah jelas keharamannya. Para ulama berbeda pendapat tentang perkawinan yang terjadi terhadap wanita yang sedang hamil akibat zina. Dan juga status anak dalam perkawinan. Tentu yang menjadi pertanyaan tentang persoalan ini menyangkut kebolehan atau keharaman...